Dinas Sosial Fasilitasi Reunifikasi Keluasga PPKS, Perkuat Proses Reintegrasi dan Rehabilitasi Sosial

Dinas Sosial Fasilitasi Reunifikasi Keluasga PPKS, Perkuat Proses Reintegrasi dan Rehabilitasi Sosial
30 Agustus 2026 0 Komentar

PENAJAM – Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi proses reunifikasi dan reintegrasi keluarga terhadap seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sebelumnya telah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan rujukan ke panti sosial, Jumat (28/8/2026).

Sebelum mendapatkan rujukan, PPKS tersebut terlebih dahulu memperoleh layanan rehabilitasi sosial dasar selama kurang lebih tujuh hari di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten PPU. Setelah melalui proses penanganan awal, PPKS kemudian dirujuk ke UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Harapan Mulia Samarinda untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar dan penanganan lebih lanjut.

Selama berada di UPTD PRSTS Harapan Mulia, proses penelusuran dan identifikasi keluarga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial PPKS. Dari hasil penelusuran tersebut, akhirnya ditemukan keluarga PPKS yang berada di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Setelah keberadaan keluarga berhasil dipastikan, Dinas Sosial Kabupaten PPU berkoordinasi dengan UPTD PRSTS Harapan Mulia untuk mempersiapkan proses reunifikasi dan reintegrasi PPKS dengan keluarganya.

Proses reunifikasi dan reintegrasi merupakan bagian penting dalam pelayanan rehabilitasi sosial. Melalui proses tersebut, PPKS dapat kembali ke lingkungan keluarga setelah memperoleh layanan dan penanganan yang dibutuhkan. Keluarga diharapkan dapat melanjutkan dukungan, pendampingan, serta pemenuhan kebutuhan PPKS setelah kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.

Pelaksanaan reunifikasi secara bersama antara Dinas Sosial Kabupaten PPU dan UPTD PRSTS Harapan Mulia menjadi wujud sinergi dalam memastikan proses rehabilitasi sosial dapat berjalan secara berkelanjutan. Penanganan tidak hanya dilakukan melalui layanan di dalam lembaga, tetapi juga dengan memperkuat kembali peran keluarga sebagai lingkungan utama dalam kehidupan PPKS.

Melalui reunifikasi dan reintegrasi ini, Dinas Sosial Kabupaten PPU terus mendorong agar setiap PPKS dapat kembali terhubung dengan keluarga, memperoleh dukungan yang memadai, serta melanjutkan proses pemulihan dan kehidupan sosialnya di tengah lingkungan keluarga dan masyarakat.


Komentar


Tulis Komentar
captcha