Dinas Sosial Melakukan Penanganan Laporan Orang Terlantar

Dinas Sosial Melakukan Penanganan Laporan Orang Terlantar
14 Mei 2026 2 Komentar

PENAJAM – Kamis (14/05/2026), Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah melaksanakan penanganan laporan terkait orang telantar dan memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar terhadap dua orang terlantar yang merupakan pasangan suami istri.

Sebelumnya, pasangan tersebut diketahui tinggal berpindah-pindah dan kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Kondisi tersebut mendorong warga untuk meminta agar keduanya meninggalkan lokasi tempat mereka berada. Karena tidak memiliki tempat tinggal maupun tujuan yang jelas, pasangan tersebut kemudian diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Laporan diterima Dinas Sosial pada tanggal 12 Mei 2026 pukul 20.19 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial PPU segera menuju Kantor Satpol PP untuk melakukan asesmen dan penanganan langsung terhadap pasangan tersebut.

Berdasarkan hasil asesmen kebutuhan, pasangan suami istri tersebut untuk sementara ditempatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial PPU. Selain itu, keduanya juga diberikan layanan kebutuhan dasar, pembinaan, serta fasilitasi transportasi menuju lokasi tujuan.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa pasangan tersebut telah memperoleh kesempatan kerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan bantuan dan koordinasi dari Satpol PP Kabupaten PPU.

Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas sektor ini, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan sosial yang responsif, humanis, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial.


Komentar

H. Sudirman, SE. MH

Mantaapppp!!!

Admin

Terima Kasih Bapak.


Tulis Komentar
captcha