PENAJAM – (17/06/2026) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan layanan penanganan terhadap seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori Orang Telantar yang merupakan warga Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. PPKS tersebut sebelumnya merantau ke Kalimantan Timur untuk bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Paser. Namun dalam perjalanannya, ia memutuskan berhenti bekerja karena tidak memperoleh upah sesuai dengan kesepakatan awal. Kondisi tersebut membuat PPKS tersebut mengalami kesulitan ekonomi dan terlantar saat berupaya kembali ke kampung halamannya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, PPKS tersebut kemudian memperoleh penanganan dari Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara. Selama proses penanganan, yang bersangkutan mendapatkan layanan asesmen sosial, penampungan sementara di Rumah Singgah, penyediaan permakanan, bimbingan sosial, serta penelusuran keluarga. Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan layanan reunifikasi keluarga melalui program pemulangan ke daerah asal. PPKS tersebut diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju Surabaya, kemudian proses penanganannya akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan instansi sosial terkait untuk selanjutnya diestafetkan menuju Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, hingga dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
Melalui layanan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, serta fasilitasi pemulangan bagi masyarakat yang mengalami kondisi ketelantaran agar dapat kembali memperoleh dukungan dari keluarga dan lingkungan sosialnya.