Dinas Sosial PPU Gelar Aset/BMD, Perkuat Tertib Administrasi dan Pengamanan Aset Daerah

Dinas Sosial PPU Gelar Aset/BMD, Perkuat Tertib Administrasi dan Pengamanan Aset Daerah
01 September 2026 0 Komentar

PENAJAM – Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan kegiatan Gelar Aset/Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya penertiban, pengamanan, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026.

Kegiatan Gelar Aset/BMD merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial PPU memiliki keberadaan, kondisi, lokasi, serta administrasi yang jelas dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Melalui kegiatan ini, dilakukan pengecekan dan inventarisasi terhadap aset milik pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik aset dengan data dan administrasi BMD yang tercatat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

Gelar Aset/BMD juga bertujuan untuk mengetahui secara langsung keberadaan dan kondisi aset, termasuk jumlah, lokasi, serta kelayakannya untuk digunakan. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk mengidentifikasi aset yang belum jelas status, lokasi, pengguna maupun penguasaannya.

Dalam pelaksanaannya, penertiban aset turut diarahkan untuk mencegah berbagai risiko, seperti kehilangan, kerusakan, penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, maupun pemanfaatan aset tanpa izin. Kondisi aset yang rusak, tidak dimanfaatkan atau idle, tidak ditemukan, maupun aset yang belum didukung dokumen kepemilikan secara lengkap juga menjadi bagian yang perlu diidentifikasi untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Selain aspek pengamanan, kegiatan ini juga mendukung optimalisasi pemanfaatan BMD agar aset yang tersedia dapat digunakan secara efektif dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hasil dari kegiatan Gelar Aset/BMD diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan laporan aset daerah, khususnya dalam memastikan keakuratan data, keberadaan, kondisi, serta kewajaran nilai BMD yang tercatat. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa pemanfaatan, perbaikan, sertifikasi, pemindahtanganan, penghapusan, maupun penertiban.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk memastikan seluruh Barang Milik Daerah yang berada dalam tanggung jawab perangkat daerah dapat terdata dan terinventarisasi dengan baik, memiliki status dan keberadaan yang jelas, terjamin keamanannya, serta dimanfaatkan secara optimal.

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Dinas Sosial PPU dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Komentar


Tulis Komentar
captcha