PENAJAM – Senin, 27 Juli 2026 Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bidang Rehabilitasi Sosial terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel dalam proses permohonan pengasuhan dan pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari tahapan pelayanan, Dinas Sosial PPU melaksanakan rapat internal yang membahas rekomendasi pemberian izin pengasuhan dan pengangkatan anak. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penjangkauan, asesmen awal, serta penyusunan laporan sosial yang telah dilakukan oleh Pekerja Sosial terhadap calon pemohon.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan hasil asesmen mengenai kondisi sosial, ekonomi, psikologis, lingkungan keluarga, motivasi pemohon, serta kepentingan terbaik bagi anak. Seluruh proses dilaksanakan secara objektif sebagai dasar dalam penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui proses yang terstruktur dan berjenjang ini, Dinas Sosial PPU memastikan bahwa setiap permohonan pengasuhan maupun pengangkatan anak tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga telah melalui kajian profesional guna menjamin perlindungan, pengasuhan yang layak, dan terpenuhinya hak-hak anak sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara akan terus meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi sosial melalui tata kelola yang transparan, profesional, dan berorientasi pada perlindungan anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Penajam Paser Utara.