PENAJAM – Jum'at, 21 Agustus 2026. Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (Dinsos PPU) menerima laporan terkait seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori orang terlantar yang membutuhkan penanganan setelah suaminya terjerat kasus pidana.
Kondisi tersebut menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi memiliki pihak yang dapat mengurus maupun sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinsos PPU melakukan verifikasi dan penanganan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil verifikasi data kependudukan, diketahui bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai warga Kota Jakarta Utara. Atas kondisi tersebut, Dinsos PPU memfasilitasi proses pemulangan dengan menggunakan transportasi kapal agar yang bersangkutan dapat kembali menuju daerah asal dan memperoleh penanganan lebih lanjut.
Dalam proses pemulangan pada 21 Agustus 2026, Dinsos PPU juga membekali yang bersangkutan dengan surat pengantar untuk disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut menjadi dasar koordinasi untuk mendapatkan pelayanan sosial lanjutan sebelum proses pemulangan diteruskan menuju daerah asal dan dilakukan reunifikasi dengan keluarga.
Fasilitasi pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan sosial Dinsos PPU dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap PPKS yang mengalami ketelantaran. Melalui koordinasi lintas daerah, diharapkan yang bersangkutan dapat memperoleh pendampingan yang sesuai serta kembali berkumpul bersama keluarga.