Perkuat Kualitas Pelayanan, Dinas Sosial PPU Laksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan 2026

Perkuat Kualitas Pelayanan, Dinas Sosial PPU Laksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan 2026
14 Juli 2026 0 Komentar

PENAJAM – Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Forum Konsultasi Publik dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, serta masyarakat dalam mewujudkan pelayanan sosial yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan yang terdiri dari perangkat daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, serta unsur terkait lainnya. Melalui forum ini, para peserta diberikan ruang untuk berdiskusi, bertukar gagasan, serta menyampaikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan standar pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diskusi yang berlangsung secara interaktif menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan penyempurnaan pelayanan sosial di Kabupaten Penajam Paser Utara. Beberapa poin utama yang menjadi hasil pembahasan meliputi peningkatan koordinasi antarstakeholder, pemenuhan sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas, pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar lebih akurat dan tepat sasaran, serta penguatan pendampingan terhadap permasalahan hukum melalui kerja sama dengan Kejaksaan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan salah satu bentuk komitmen Dinas Sosial dalam menerapkan prinsip partisipatif pada penyelenggaraan pelayanan publik. Masukan dari seluruh peserta akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar dalam penyempurnaan standar pelayanan agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, pelayanan sosial di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terus ditingkatkan sehingga menjadi lebih berkualitas, cepat, mudah diakses, transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.


Komentar


Tulis Komentar
captcha