Rapat Pembentukan Tim Pelaksana Daerah dan Persiapan Perluasan Digitalisasi Perlindungan Sosial

Rapat Pembentukan Tim Pelaksana Daerah dan Persiapan Perluasan Digitalisasi Perlindungan Sosial
30 Agustus 2026 0 Komentar

PENAJAM – 26 Agustus 2026. Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat persiapan pembentukan Tim Pelaksana Daerah dalam rangka menindaklanjuti arahan dan sosialisasi perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial di 109 kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Lantai 2, Kantor Bupati Penajam Paser Utara.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dan sosialisasi perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial di 109 kabupaten/kota yang disampaikan oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Implementasi digitalisasi perlindungan sosial diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pelayanan sosial yang lebih efektif, transparan, akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, Dinas Sosial Kabupaten PPU bersama sejumlah perangkat daerah membahas kesiapan pembentukan Tim Pelaksana Daerah, sekaligus merumuskan langkah-langkah persiapan sosialisasi dan pelaksanaan perluasan uji coba digitalisasi perlindungan sosial di daerah.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pusat Statistik, Inspektorat, Bapelitbang, serta perwakilan kecamatan, kelurahan, dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah dan unsur kewilayahan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan data, penguatan koordinasi, sosialisasi, serta pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan secara terpadu dan efektif di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melalui persiapan yang matang dan sinergi lintas sektor, pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola bantuan sosial sekaligus memastikan pelayanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, terintegrasi, dan tepat sasaran.


Komentar


Tulis Komentar
captcha