PENAJAM - Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Pada Selasa (09/06/2026), TRC Dinas Sosial menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang orang telantar yang telah lama tinggal di salah satu rumah warga di Kelurahan Penajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, TRC Dinas Sosial segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penjangkauan dan asesmen kebutuhan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan hasil asesmen, diketahui bahwa orang telantar tersebut telah berada di wilayah Penajam selama kurang lebih empat tahun. Ia datang bersama seorang teman dengan tujuan mencari pekerjaan, namun tidak memiliki dokumen identitas kependudukan berupa KTP yang menjadi salah satu kendala utama dalam memperoleh pekerjaan.
Selama empat tahun berada di Penajam, yang bersangkutan mengalami kesulitan ekonomi dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke daerah asalnya. Kondisi tersebut membuatnya bergantung pada bantuan dan kepedulian masyarakat sekitar. Melihat kondisi tersebut, Ketua RT setempat berinisiatif melaporkan keberadaan yang bersangkutan kepada Dinas Sosial agar mendapatkan penanganan yang lebih tepat.
Setelah dilakukan penjangkauan, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan layanan sementara melalui Rumah Singgah guna memastikan kebutuhan dasar yang bersangkutan terpenuhi. Selain itu, petugas juga melakukan proses penelusuran keluarga untuk mencari keberadaan sanak keluarga yang dapat menjadi tempat kembali bagi yang bersangkutan.
Upaya penelusuran tersebut membuahkan hasil. Dinas Sosial berhasil menghubungkan yang bersangkutan dengan keluarganya yang berada di salah satu desa di Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, disepakati bahwa yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Pada Kamis, (11/06/2026), orang telantar tersebut akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Proses pemulangan dilakukan menggunakan kendaraan travel yang dipesan dan dibiayai oleh pihak keluarga. Melalui layanan Tim Reaksi Cepat (TRC), Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara akan terus berupaya memberikan respon cepat terhadap berbagai permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga setiap individu yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang sesuai.