PENAJAM – Sabtu, 22 Agustus 2026. Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara menerima laporan masyarakat terkait seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan kondisi gangguan jiwa yang dinilai cukup meresahkan dan berpotensi membahayakan diri maupun warga serta lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, TRC Dinas Sosial PPU segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan keamanan selama proses penanganan. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa PPKS tersebut masih memiliki keluarga, baik yang berdomisili di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di luar daerah.
Melalui koordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan aparat desa setempat, TRC Dinas Sosial berhasil menghubungkan PPKS dengan pihak keluarga. Keterlibatan keluarga diharapkan dapat mendukung proses penanganan sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan dan pendampingan selanjutnya.
Mengingat kondisi PPKS yang belum stabil dan berpotensi membahayakan diri maupun orang di sekitarnya, Dinas Sosial merekomendasikan pemeriksaan dan penanganan medis di RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan asesmen medis serta menentukan kebutuhan rujukan lebih lanjut ke RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda.
Selama proses skrining dan pemeriksaan medis berlangsung, TRC Dinas Sosial tetap berkoordinasi dengan petugas Satpol PP untuk melakukan pengamanan dan penjagaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan pasien melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun merusak fasilitas.
Penanganan ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan yang tepat, aman, dan sesuai dengan kebutuhan PPKS. Di sisi lain, koordinasi antara Dinas Sosial, Satpol PP, TKSK, pemerintah desa, keluarga, dan tenaga medis turut mendukung upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.