TRC Dinas Sosial PPU Fasilitasi Penanganan dan Pemulangan Orang Terlantar Korban Dugaan Penipuan Tawaran Kerja

TRC Dinas Sosial PPU Fasilitasi Penanganan dan Pemulangan Orang Terlantar Korban Dugaan Penipuan Tawaran Kerja
31 Juli 2026 0 Komentar

PENAJAM – Jumat, 31 Juli 2026 Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan penanganan kepada seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori orang telantar yang diduga menjadi korban penipuan berkedok tawaran pekerjaan.

Berdasarkan hasil asesmen awal, yang bersangkutan mengaku menerima tawaran pekerjaan di Kota Balikpapan dari seseorang yang kemudian menyediakan jasa travel sebagai sarana transportasi dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Timur. Untuk keberangkatan tersebut, korban diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya perjalanan.

Namun, setibanya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, tepatnya di kawasan pelabuhan penyeberangan menuju Balikpapan, korban mengaku ditinggalkan oleh pengemudi travel. Seluruh barang bawaan yang dibawanya juga ikut hilang, sehingga yang bersangkutan tidak memiliki dokumen, bekal, maupun biaya untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan ataupun kembali ke daerah asalnya.

Selama beberapa waktu, korban bertahan dengan menumpang di salah satu masjid di wilayah Penajam hingga akhirnya diarahkan oleh masyarakat untuk meminta bantuan kepada Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat Dinas Sosial PPU segera melakukan penanganan dan asesmen sosial, serta memberikan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai kondisi yang bersangkutan. Selain itu, petugas juga memfasilitasi verifikasi data kependudukan guna memastikan identitas korban, sekaligus mendampingi proses pembuatan laporan kehilangan di Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai bagian dari upaya penyelesaian administrasi atas hilangnya barang bawaan.

Setelah seluruh proses asesmen dan verifikasi selesai dilakukan, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan bantuan biaya transportasi pemulangan agar yang bersangkutan dapat kembali ke daerah asalnya dengan aman dan melanjutkan proses penanganan bersama keluarga maupun pemerintah daerah setempat.


Komentar


Tulis Komentar
captcha