PENAJAM - Jum’at, 17 Juli 2026, Sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan layanan reintegrasi dan reunifikasi keluarga terhadap seorang penyandang disabilitas mental asal Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
Sebelumnya, yang bersangkutan diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah diduga melakukan perusakan terhadap sebagian kaca di Kantor Kecamatan Penajam dan Polsek Penajam. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Sosial memberikan pendampingan dan merujuk yang bersangkutan ke Poli Jiwa RSUD Ratu Aji Putri Botung untuk memperoleh pemeriksaan serta penanganan medis awal. Setelah kondisi dinyatakan lebih stabil dan telah menerima terapi serta obat-obatan sesuai rekomendasi tenaga kesehatan, proses penanganan dilanjutkan melalui reintegrasi dan reunifikasi dengan pihak keluarga.
Dalam pelaksanaannya, TRC Dinas Sosial berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sepaku. Proses pengembalian kepada keluarga turut didampingi oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Sepaku guna memastikan penerimaan oleh keluarga berjalan dengan baik serta mendorong dukungan keluarga sebagai bagian penting dari proses pemulihan.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan penyandang disabilitas mental dapat memperoleh pengasuhan, perhatian, dan keberlanjutan pengobatan di lingkungan keluarga, sehingga proses rehabilitasi sosial dapat berjalan secara optimal dan meningkatkan keberfungsian sosial yang bersangkutan.