Pemkab PPU Sosialisasikan Pelaksanaan BLT Penanganan Dampak Inflasi

27 Oktober 2022

Administrator

509

Pemkab PPU Sosialisasikan Pelaksanaan BLT Penanganan Dampak Inflasi

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sosialisasi pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penanganan Dampak Inflasi kepada perangkat daerah terkait, operator Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) PPU, pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) PPU, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) PPU di aula lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (27/10/2022). Kegiatan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Nicko Herlambang, Pimpinan PT Bankaltimtara Cabang Penajam Arie Herlambang, dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.

Sosialisasi diberikan oleh Kepala Bidang Penanganan dan Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) PPU Musakkar Mulyadi, Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPU Triposa Pinde Paundanan, dan Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPU Amirul Febrianto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja Perlindungan Sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022. Pemkab PPU telah menyediakan anggaran untuk BLT Penanganan Dampak Inflasi sebesar dua miliar lebih.

Penerima bantuan merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BLT BBM di PPU. Setelah melalui proses pendataan, verifikasi, dan validasi di seluruh kelurahan/desa yang ada di PPU, terdapat 2.752 penerima bantuan yang akan memperoleh bantuan sebesar Rp 260.000,- per bulannya dan akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan (Oktober, November, Desember). Maka, total yang akan diterima oleh penerima bantuan sebesar Rp 780.000,-.

Dalam kesempatan sosialisasi ini, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinsos PPU dengan Bankaltimtara perihal fasilitasi penyaluran BLT Penanganan Dampak Inflasi bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022. Berdasarkan perjanjian tersebut, disepakati bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Bankaltimtara sebagai fasilitator. Proses penyaluran bantuan akan diberikan secara langsung kepada penerima di Bankaltimtara atau tempat yang telah disepakati oleh Bankaltimtara dengan kelurahan/desa setempat. Penerima bantuan tidak bisa diwakilkan saat pengambilan bantuan dan akan didampingi oleh pendamping yang telah ditetapkan oleh Dinsos PPU. Penerima bantuan diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi untuk pembukaan rekening guna penyaluran bantuan. Jadwal dan lokasi penyaluran bantuan diketahui masih dalam tahap penyusunan oleh Dinsos dan Bankaltimtara.

“Mudah-mudahan, Desember awal bisa tersalurkan,” ungkap Musakkar Mulyadi selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Selain sosialisasi mengenai BLT Penanganan Dampak Inflasi, Dinsos PPU juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS.(Nis/*DiskominfoPPU)