PENAJAM - Pemerintah melalui Dinas Sosial terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satu bentuk upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam proses diversi, Dinas Sosial melalui Pekerja Sosial Profesional memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan sosial, asesmen kondisi anak dan keluarga, serta membantu menciptakan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan masa depan anak. Pendekatan ini bertujuan agar anak tidak kehilangan hak tumbuh kembang, pendidikan, dan kesempatan memperbaiki diri akibat proses hukum formal.
Pekerja sosial hadir tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara anak, keluarga, korban, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Melalui pendekatan persuasif dan restoratif, proses diversi diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, mengedepankan tanggung jawab, serta memulihkan hubungan sosial yang terdampak.
Dalam pelaksanaannya, pekerja sosial juga melakukan penguatan terhadap keluarga agar mampu menjadi sistem dukungan utama bagi anak. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar tercipta lingkungan yang lebih peduli, inklusif, dan tidak memberikan label negatif kepada anak yang sedang menjalani proses pembinaan.
Melalui sinergi antara Dinas Sosial, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan diversi dapat menjadi solusi terbaik dalam mewujudkan perlindungan anak sekaligus membangun generasi muda yang lebih baik, bertanggung jawab, dan memiliki masa depan yang cerah.
Referensi Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun